Catatan Personal: Kebijakan Masa Redemption Peroid, Pending delete Domain Indonesia (PANDI)
1. H (Expired date) + 35 hari = AutoRenew Grace Period.
2. +30 hari = Redemption Period.
3. + 5-7 Hari = Pending delete.
Sehubungan dengan itu domain bisa di daftarkan kembali setelah H+35+30+(5-7)= 72 Hari setelah masa expired datenya.
Penulis: Lilis mayasari | www.Sampingan.web.id
Related posts:
- Apakah itu EPP Code Domain?
- Istilah Status Nama Domain & Artinya
- Catatan Personal: Format SMS Banking BRI
- Catatan personal: How To Fix The Runtime 52 Error On Windows
- List Web Penyedia Layanan Jasa DNS (Domain) Gratis











terimakasih banyak atas infonya gan
terimakasih atas infonya gan